masukkan script iklan disini
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK KENDARAAN YANG MATI
Tilang….. Inilah fenomena menarik dari negeri tercinta ini. Tilang
merupakan aksi dari aparat polisi lalu lintas untuk semua masyarakat
yang melanggar lalu lintas entah apapun bentuknya.
Yang menarik, ternyata masyarakat sendiri juga cuek dengan yang
namanya tilang. Kebanyakan dari kita semua lebih memilih jalan damai
(suap) saat terkena tilang. Gimana bisa bersih negeri ini, lha wong di
lingkungan kita sendiri suap merupakan hal biasa seperti yang saya
contohkan sebelumnya. Pun begitu banyak juga masyarakat yang belum paham
dengan blangko/slip tilang yang biasa disodorkan petugas. Kebanyakan
kita pasrah, tanpa tahu arti dari slip tilang tersebut.
Ada 2 macam warna dari slip tilang, yaitu merah dan biru. Keduanya
mempunyai makna yang berbeda sehingga mekanisme cara pembayaran dendanya
pun juga berbeda.
1. SLIP MERAH
Surat/Blangko tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan
raya dan pengendara yang bersangkutan tersebut tidak mengakui
kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas
(POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan
yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
2. SLIP BIRU
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan
pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh
petugas lalu lintas (POLANTAS) dan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,-
(Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank
yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal ini berarti Rp
50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang
menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Masalah warna Blanko Surat Tilang ini diatur dalam Buku Petunjuk
Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI
Skep/443/IV/1998)(Halaman 18) yang isinya :
e. Terdakwa:
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom
yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup
menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan).
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan).
Nah dari penjelasan diatas, alangkah baiknya kita tak menyangkal
tentang kesalahan kita yang sudah disebutkan petugas karena kita bisa
mendapatkan Slip Biru tersebut.Dengan begitu kita akan membayar denda
langsung ke kas negara. Bila saat kita mengakui kesalahan dan petugas
tetap memberi slip Merah, maka kita berhak meminta slip Biru terhadap
petugas tersebut. Jangan pernah takut mzbro, karena kita sebagai warga
negara juga berhak mendapat keadilan.
Tak perlu lagi membudayakan menyuap petugas, karena bersih tidaknya
negeri ini bukan tergantung dari jajaran parlemen atau pemerintah saja.
Namun masyarakat juga memegang peranan penting demi terciptanya
lingkungan bersih negeri ini dari suap menyuap.
NOTE :
Dahulu, SLIP Biru memang menjadi sarana yang memudahkan pelanggar
lalu lintas untuk tidak mengikuti sidang. Dengan cara diberikan denda
ditempat (* Jumlah nominal denda belum dibebankan denda maksimal)
oleh petugas (polisi) yang kemudian dibayarkan lewat bank yang ditunjuk
dan kemudian kita memperlihatkan slip pembayaran denda. Setelah itu
barulah SIM/STNK yang ditahan bisa diambil kembali.
Lain halnya saat ini, dimana pengertian SLIP BIRU adalah pelanggar dibebankan denda maksimal.
Bila msbro/sis rela membayar denda maksimal tanpa mempermasalahkan
bagaimana mengurus kembalian, monggo dipilih slip biru sebagai solusi
untuk tidak ribet menghadiri sidang. Bila msbro/sis bermaksud mengurus kembalian denda yang dibayar pada slip biru, saya sarankan lebih baik Pilih SLIP MERAH.
Mengingat bila mengurus kembalian slip biru maka msbro/sis tetap datang
ke persidangan, dan itu malah akan membuat semakin ribetnya prosedur
yang akan dilalui.