masukkan script iklan disini
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akan
mengeluarkan dua ukuran dengan empat tipe desain surat suara pemilu
2014 untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hal ini
dilakukan karena jumlah masing-masing calon anggota DPD RI di tiap
provinsi berbeda.
Dua ukuran surat suara adalah 54x70 cm dan 52x42 cm. "Jadi ada dua ukuran dan empat template untuk DPD RI," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Arief, empat opsi tipe surat suara diberlakukan karena jumlah calon di tiap daerah berbeda-beda. Untuk surat suara ukuran 52x42 cm, ada opsi untuk maksimum 24 calon dan 36 calon. Sedangkan untuk surat suara DPD RI ukuran 54x70 cm, maksimal menampung 48 calon dan 72 calon.
"Ada DPD yang calonnya sampai 60 orang. Misalnya di Sulawesi Tenggara," tutur Arief.
Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU menyepakati pemberian nomor urut untuk calon anggota DPD RI. Sebelumnya, nomor urut tidak dicantumkan dalam UU Pemilu. KPU hanya berkewajiban menyusun daftar calon anggota DPD RI sesuai abjad.
"Penomoran calon anggota DPD RI belum diputuskan, tapi kita (komisioner KPU) sepakat ada nomor," pungkas Ferry
Ferry menjelaskan, penomoran calon anggota DPD RI bisa dilakukan dengan dasar peraturan KPU. Penomoran sendiri dimaksudkan agar calon anggota DPD RI lebih mudah mensosialisasikan diri, dan agar panitia pemungutan suara lebih mudah menghitung di Tempat Pemungutan Suara.
Kendati belum menjadi persetujuan dengan DPR RI, KPU tetap akan menetapkan penomoran untuk calon anggota. "Nanti tetap akan kita konsultasikan ke DPR."
Dua ukuran surat suara adalah 54x70 cm dan 52x42 cm. "Jadi ada dua ukuran dan empat template untuk DPD RI," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Arief, empat opsi tipe surat suara diberlakukan karena jumlah calon di tiap daerah berbeda-beda. Untuk surat suara ukuran 52x42 cm, ada opsi untuk maksimum 24 calon dan 36 calon. Sedangkan untuk surat suara DPD RI ukuran 54x70 cm, maksimal menampung 48 calon dan 72 calon.
"Ada DPD yang calonnya sampai 60 orang. Misalnya di Sulawesi Tenggara," tutur Arief.
Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU menyepakati pemberian nomor urut untuk calon anggota DPD RI. Sebelumnya, nomor urut tidak dicantumkan dalam UU Pemilu. KPU hanya berkewajiban menyusun daftar calon anggota DPD RI sesuai abjad.
"Penomoran calon anggota DPD RI belum diputuskan, tapi kita (komisioner KPU) sepakat ada nomor," pungkas Ferry
Ferry menjelaskan, penomoran calon anggota DPD RI bisa dilakukan dengan dasar peraturan KPU. Penomoran sendiri dimaksudkan agar calon anggota DPD RI lebih mudah mensosialisasikan diri, dan agar panitia pemungutan suara lebih mudah menghitung di Tempat Pemungutan Suara.
Kendati belum menjadi persetujuan dengan DPR RI, KPU tetap akan menetapkan penomoran untuk calon anggota. "Nanti tetap akan kita konsultasikan ke DPR."