masukkan script iklan disini
syamsul zakaria |
Menilai sangat Lambang penyelesaiaan Peristiwa berdarah 12
Mei 1998
Limabelas Tahun Lalu di
Universitas Trisakti yang merupakan
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang luar biasa sebagai embrio Kebangkitan Era
Reformasi dari Era Otoriter, dan melahirkan Pemerintahan yang saat ini memegang
kendali kekuasaan
Mendesak
Pemerintah dan DPR agar Mahkamah Agung tetap melakukan Proses upaya
hukum yang adil dan transparan agar dapat diungkap pelakunya, hal ini penting untuk membuktikan di dunia Internasional
bahwa Indonesia konsen terhadap pelanggaran
Hak Asasi Manusia.
Syamsul Zakaria, sebagai Alumni Trisakti menilai jika kasus
ini tidak diselesaikan dengan baik
terutama di Era SBY akan mengisahkan sejarah buruk Demokrasi dan HAM , sejarah buruk ini menjadi beban Negara dan tidak bisa kita
biarkan terus menerus dipersoalkan.
Peristiwa Trisakti,
menurut hemat Saya tidak boleh lagi
terulang kedua kalinya, karena dan pemegang kekuasaan hendaknya sadar dan bisa
mengoreksi diri bahwa perjuangan para aktivis Trisakti sampai mengorbangkan
Jiwanya hanya karena memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa pamrih.
Seirama dengan itu
Aktivis Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Muhammad Burhanuddin,SH,MH,
selaku pelaku sejarah dan teman sesama Alumni Fakultas Hukum mengutuk dan
mengecam semua organ, elemen, unsur, kelompok maupun pribadi-pribadi dalam segala tingkatan pemerintahan RI yang tidak pernah punya niat untuk menyelesaikan secara hukum Tragedi
Trisakti berdarah 12 Mei 1998.
Burhanuddin, Selaku
Mantan Ketua Umum senat Mahasiswa
.menyatakan bahwa Pemerintahan saat ini tidak
dapat dipungkiri bahwa kebebasan dan kekuasaan yang mereka genggam dan miliki
adalah dikarenakan akibat tragedi Trisakti berdarah 12 Mei 1998
Burhanuddin, MENUNTUT agar Presiden RI sebagai Pemimpin
Pemerintahan agar menyelesaikan Kasus
Trisakti dan memohon Maaf kepada Keluarga Korban dan Civitas akademika
Trisakti,
Mendesak Pemerintah agar memperbaiki penerapan dan
penegakkan hukum di Indonesia secara baik dan benar untuk memberi kepastian
Hukum dan menghindari pengaruh kepentingan pribadi dan kelompok sehingga
menimbulkan kesalahan dan atau tidak dapat menghukum pelakunya.