• Jelajahi

    Copyright © A. SYAMSUL ZAKARIA, SH, MH.
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Slider

    Iklan

    Diskusi Hukum Kepailitan dengan Akademisi Fakultas Hukum Unhas

    Jumat, 03 Mei 2013, Mei 03, 2013 WIB Last Updated 2023-06-23T22:02:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Makassar - Permasalahan hukum terkait lelang eksekusi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Makassar menjadi pemikiran penting berkaitan dengan adanya permohonan lelang eksekusi kepailitan. Hal ini disebabkan karena kasus kepailitan baru pertama kali ada di Kota Makassar. Hal ini terjadi karena secara umum keadaan pailit di Indonesia masih belum lazim terjadi dan pemahaman masyarakat (pihak-pihak terkait kepailitan) terhadap hukum kepailitan belum begitu baik. Dalam menyikapi beberapa permasalahan hukum terkait permohonan lelang eksekusi kepailitan, pada hari selasa 23 April 2013, Kepala KPKNL Makassar mengundang salah satu akademisi yang mempunyai kompetensi dibidang Hukum Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Hasannudin Makassar, DR Abdul Kahar SH MH, untuk berdiskusi terkait pelaksanaan lelang kepailitan atas harta pailit permohonan kurator Andi Syamsul Zakaria. Acara diskusi diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Pejabat Lelang KPKNL Makassar, dan dihadiri juga oleh Kurator. Diskusi dibuka oleh Kepala KPKNL Makassar Muhamad Natsir Halim yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan lelang kepailitan cukup rumit. Natsir menjelaskan perlunya pendapat maupun pandangan dari DR Abdul Kahar SH MH sebagai akademisi yang memahami banyak kajian hukum kepailitan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pegawai KPKNL Makassar dalam menindaklanjuti dan melaksanakan permohonan lelang kepailitan dengan sebaik-baiknya. Natsir berharap dengan adanya diskusi ini, segala akibat hukum yang merugikan pihak-pihak, khususnya Pejabat Lelang maupun KPKNL sebagai institusi dapat diantisipasi. Selanjutnya, kurator memaparkan secara singkat tentang kondisi permasalahan dalam melaksanakan penyelesaian harta pailit, antara lain: (1) adanya upaya pemindahtanganan harta pailit oleh debitur, (2) dokumen asli harta pailit yang tidak dikuasai, dan (3) adanya harta pailit berupa tanah bangunan yang dalam dokumen kepemilikannya dimiliki oleh dua orang dimana salah satunya bukan debitur pailit. Selain itu, kurator juga menyampaikan langkah strategis yang telah dan akan diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diskusi dilanjutkan dengan pendapat dan pandangan dari DR Abdul Kahar SH MH yang diteruskan dengan tanya jawab antara peserta diskusi dengan narasumber. Di akhir diskusi, Kepala KPKNL Makassar menyampaikan rasa terima kasih kepada narasumber atas pandangan maupun pengetahuan yang telah disampaikan, juga kepada kurator atas kerja sama dan informasinya. Natsir berharap tugas dan tanggung jawab pelayanan lelang, khususnya lelang kepailitan, dapat dilaksanakan secara komprehensif tidak hanya dari sisi pelaksanaan fungsi lelang tetapi juga memahami proses kepailitan secara menyeluruh. (Hadi Priyanto-Seksi Hukum dan Informasi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    POLITIK

    +