• Jelajahi

    Copyright © A. SYAMSUL ZAKARIA, SH, MH.
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Slider

    Iklan

    Pengacara A. Syamsul Zakaria SH.MH Kecewa Terhadap Vonis Hakim

    Kamis, 14 Juni 2007, Juni 14, 2007 WIB Last Updated 2023-06-23T21:53:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Pengacara A. syamsul zakaria

    Kami sangat kecewa terhadap  putusan majelis hakim yang diketuai Siti Badriah SH yang telah menjatuhkan hukuman penjara  selama 5 tahun   terhadap klien kami, Mezy Sheifya. Hal yang membuat kami  kecewa,  karena hakim tidak mempertimbangkan inti dari pembelaan/pledoi yang kami sampaikan", kata Andy Syamsul Zakaria SH.MH,  kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,13 Juni 2017.

    Menurutnya, kliennya  Mezy Shiefya semula dituntut jaksa  6 tahun penjara. Kemudian divonis majelis hakim 5   tahun penjara potong selama dalam tahanan. Sementara dua orang bawahannya,   Endang Sudarmono dan Abdul Rosyid hanya dihukum 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.

    Andy lebih lanjut mengatakan, dia merasa  tidak  puas terhadap putusan hakim dalam  kasus operasi tangkap tangan  (OTT) oleh Sapu Bersih  (Saber) Pungli  Kementerian Perhubungan Oktober tahun lalu,  dengan  terdakwa Messi. Karena posisinya Mezy  sebagai Kepala Seksi, yang saat kasus   OTT ini terjadi ,  dikunjungi presiden Jokowi bersama kapolri.

    " Saya sebagai pengacara sangat mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
    Tapi jangan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu tidak berjalan sesuai dengan  koridor  hukum," katanya.

    Jangan dilakukan bila  dalam  pelaksanaan OTT itu belum masuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Atau masih menduga-duga.

    Klien kami tiba tiba di OTT,  dan ditemukan duit. Jangan jangan duit itu dari pemohon untuk  diberikan kepada pegawai pegawai klien kami, berupa  sebagai biaya operasional atau akomondasi pengurusan dokumen kapal. Karena,  kalau kapalnya di  Surabaya, pemohon   harus mengeluarkan biaya pengurusan dokumen.

    Karena pemohon berkewajiban mengeluarkan biaya pengurusan dokumen,  uang itu harus selalu ada di kantor. Dan dana itu digunakan secara bersama sama,  dan ada pula  yg diserahkan kepada kepala sub  atau direkturnya.Semua kegiatan kami laporkan ke atasan.

    Jadi kami tegaskan, bukti uang yang dipakai dalam persidangan   OTT tersebut bukan hasil korupsi, tapi uang kewajiban para pemohon untuk biaya biaya operasional dan akomodasi sesui dengan PP 15 tahun 2016 tentang kewajiban pemohon.

    Uang tersebut  untuk urusan operasional dan  akomodasi, yang setiap saat uang  tersebut berada  di kas kantor. Dan juga,  buku tabungan serta  kartu ATM Mezy disita ," tambah Andy Syamsul Zakaria SH.MH mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan .  


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    POLITIK

    +