Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi kabar yang menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menjadi tersangka dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E. Sebab, kebenaran informasi itu cuma bisa diklarifikasi oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
“Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan adalah Pak Denny saja, bukan kami,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21/6/2023.
Ghufron menyebut kasus itu masih di tahap penyelidikan. KPK belum menetapkan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Ghufron juga menegaskan kasus itu bakal diusut sesuai dengan aturan yang berlaku. Alat bukti menjadi harga mati untuk menentukan tersangka. “KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespon komentar-komentar,” ucap Ghufron.
Menurutnya,KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal lawan politik pemerintah.
“Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny kepada awak media, Rabu, 21 Juni 2023 di Jakarta.
“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” ucap Denny.
Menurutnya, Anies ditersangkakan karena jabatan pimpinan KPK diperpanjang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebut untuk menjaga pemerintah dalam pemilihan umum (pemilu) tahun depan.